IJTIHAD
IJTIHAD
Ijtihad
Pengertian Secara Bahasa
Secara bahasa ijtihad berasal dari kata bahasa arab yaitu ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang memiliki arti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh - sungguh mencurahkan tenaga atau bekerja secara optimal.
Pengertian Secara Istilah
Secara istilah ijtihad berarti mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh - sungguh dalam menetapkan suatu hukum dalam islam.
Syarat Syarat Berijtihad
Dalam berijtihad tidak sembarangan orang bisa melakukannya. Tidak pula langsung di ambil berijtihad dalam menetapkan hukum tanpa melihat dulu dalam Al Qur'an atapun hadist. Ingat hukum utama adalah Al qur'an kemudian hadist, jika suatu hukum sudah ada dalam Al qur'an dan hadist maka tidak ada ijtihad dalam hukum tersebut.
Karena tidak sembarang untuk menetapkan suatu hukum berdasarkan ijtihad maka untuk melakukan ijtihad itu harus memiliki syarat - syarat sebagai berikut :
1. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam
2. Memiliki pemahaman yang mendalam tentang bahasa arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh atau sejarah.
3. Memahami betul cara merumuskan hukum
4. Memiliku ahlak mulia.
Kedudukan Ijtihad
Ketika ijtihad itu sudah ada, maka ijtihad ini seperti di sebutkan sebelumnya di atas berpungsi sebagai landasan hukum yang ketiga setelah Al Qur'an dan Hadist.
Hal ini sebagai mana sabda Nabi Muhammad SAW berikut ini :
Terjemahannya :
"Dari Mu'az, bahwa nabi Muhammad SAW, ketika mengutus ke Yaman ia bersabda : "Bagaimana engkau memutuskan suatu perkara yang di bawa orang kepadamu?"
Muaz berkata : " Saya akan memutuskan berdsarkan kitabulloh ( al qur'an )."
Lalau nabi berkata : " Dan jika didalam kitabulloh engkau tidak menemukan masalah perkara tersebut?"
Muaz menjawab :" Jika begitu saya akan memutuskan berdasarkan sunnah Rosululloh saw."
Kemudian nabi bertanya lagi :" Dan jika engkau tidak menemukan perkara tersebut dalam sunnah?"
Muaz menjawab :" Saya akan mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri ( ijtihada bi ra'yi) tanpa bimbang sedikitpun."
Kemudian nabi bersabda :" Maha Suci Alloh swt yang telah memebrikan bimbingan kepada utusan RosulNya dengan suatu sikap yang disetujui RosulNya." ( HR Dharami).
Itulah kedudukan dan urutan penggunaan ijtihad dalam hukum islam.
Pahala Orang yang Ber Ijtihad
Rosululloh selalin mengatakan susunan penggunaan ijtihad dalam hukum maka Rosulullohpun mengatakan orang yang melakukan ijtihad sesuai kemampuan dan ilmunya jika ijtihadnya itu benar maka mendapatkan dua pahala dan jika ijtihadnya salah maka mendapatkan satu pahala.
Hal tersebut sebagai mana sabda Nabi sebagai berikut ini :
Terjemahannya :
Dari Amr bi As, sesungguhnya Rosululloh SAW bersabda, apabila seorang hakim ber ijtihad dalam memutuskan suatu persoalan, ternyata ijtihadnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan apabila dia ber ijtihad kemudian ijtihadnya salah, maka ia mendapat satu pahala ( HR Bukhari dan Muslim).
Bentuk Bentuk Ijtihad
Untuk lebih memahami pengertian ijtihad, kita harus mengetahui bentuk - bentuk ijtihad dalam islam. Ijtihad dalam islam memiliki beberapa macam aplikasi, yaitu sebagai berikut :
a. Ijma
Ijtihad dengan bentuk ijma adalah kesepakatan para Ulama ahli ijtihad atau para ulama mujtahid dalam memutuskan suatu perkara hukum.
Contoh ijma para sahabat adalah mengumpulkan lembaran - embaran ayat Al qur'an sehingga menjadi sebuah kitab suci Al qur'an yang bisa kita miliki pada zaman sekarang.
b. Qiyas
Qiyas adalam menyamakan masalah baru yang tidak ada dalam Al Qur'an dan Hadist dengan suatu hukum yang sudah ada dan jelas baik dalam hadist atapun dalam Al qur'an karena kesmaan sifat atau karakter permasalahnnya.
Contoh Qiyar adalah haramnya minuman keras yang memabukan, narkoba. Hal tersebut sama dengan hukum khamr dalam Al qur'an.
Alloh berfirman :
Terjemahannya :
Wahai orang - orang yang beriman ! sesungguhnya minuman kerah, berjudi, ( berkurban untuk ) berhala adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan maka jauhilah (perbuatan - perbuatan) itu agar kamu beruntung. ( Q.S Al Maidah ayat 90).
c. Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah adalah suatu ijtihad yang menetapkan hukum berdasarkan menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki universal terhadaf syariat islam.
0 Response to "IJTIHAD"